FATWA MUI TENTANG SYI’AH
Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional
bulan Jumadil Akhir 1404 H/Maret 1984 M
merekomendasikan tentang faham Syi’ah sebagai
berikut:
Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat
dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan
pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal
Jama’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia.
Perbedaan itu di antaranya :
1. Syi’ah menolak hadits yang tidak diriwayatkan oleh
Ahlul Bait, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak
membeda-bedakan asalkan hadits itu memenuhi syarat
ilmu musthalah hadits.
2. Syi’ah memandang “Imam” itu ma ‘sum (orang suci),
sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandangnya
sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan
(kesalahan).
3. Syi’ah tidak mengakui Ijma’ tanpa adanya “Imam”,
sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ ah mengakui Ijma’
tanpa mensyaratkan ikut sertanya “Imam”.
4. Syi’ah memandang bahwa menegakkan
kepemimpinan/pemerintahan (imamah) adalah
termasuk rukun agama, sedangkan Sunni (Ahlus
Sunnah wal Jama’ah) memandang dari segi
kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan
adalah untuk menjamin dan melindungi dakwah dan
kepentingan umat.
5.Syi’ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan
Abu Bakar As-Shiddiq, Umar Ibnul Khatthab, dan
Usman bin Affan, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah
mengakui keempat Khulafa’ Rasyidin (Abu Bakar, Umar,
Usman dan Ali bin Abi Thalib).
Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah
dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah seperti tersebut di atas,
terutama mengenai perbedaan tentang
“Imamah” (pemerintahan)”, Majelis Ulama Indonesia
mengimbau kepada umat Islam Indonesia yang
berfaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar
meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan
masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah.
Ditetapkan di Jakarta, 7 Maret 1984 M (4 Jumadil Akhir
1404 H)
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML
Ketua
H. Musytari Yusuf, LA
Sekretaris
| — | Fatwa MUI PUSAT Tentang KESESATAN SYIAH |
-
propertieser liked this
-
kloningspoon posted this
